Polda Jateng, Kota Semarang | Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil
mengungkap dua kasus pelemparan bom molotov yang terjadi di wilayah
Mapolda Jateng dan Kantor DPRD Kab. Temanggung pada akhir Agustus hingga
awal September 2025. Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng
Kombes Pol Dwi Subagio dalam sebuah konferensi pers ungkap kasus
penanganan aksi anarkis dan kerusuhan yang digelar di Mapolda Jateng
pada hari Kamis, (25/9/2025) siang.
Konferensi pers tersebut
turut dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Komandan
Detasemen (Kaden) Gegana Satbrimob Polda Jateng Kompol Jon Peri, dan
Wakapaolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti. Tiga orang tersangka dewasa
ditampilkan dalam kegiatan tersebut, sementara satu orang tersangka
lainnya tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.
Dalam kasus
pertama, Dirreskrimum mengungkap bahwa pihaknya telah menangkap seorang
pemuda berinisial AGF alias KY (21), warga Kelurahan Ciputat, Kecamatan
Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Mahasiswa dari sebuah
perguruan tinggi di Kota Semarang itu ditangkap pada hari Senin, (22/9)
karena keterlibatannya dalam kasus pelemparan bom molotov saat kerusuhan
di depan Mapolda Jateng, Jumat (29/8).
“Tersangka AGF ini
berperan membantu merakit bom molotov bersama rekannya serta menyuruh
rekannya untuk melemparkan ke arah petugas yang sedang melakukan
pengamanan. Motifnya adalah menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas.
Yang bersangkutan kami amankan di wilayah Kuningan, Jawa Barat pada hari
Senin, (22/9),” jelasnya
Bom molotov tersebut dibuat dari botol
bekas yang diisi bahan bakar dan dipasang sumbu yang terbuat dari kain.
Saat unjuk rasa berlangsung, bom tersebut dilemparkan hingga mengenai
pintu gerbang Mapolda Jateng. Polisi mengamankan barang bukti berupa
pakaian, sepatu, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Atas
perbuatannya, AGF dijerat Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang
menyebabkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan nyawa orang lain,
dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 55 dan 212 KUHP.
“Proses
hukum terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan. Saat ini
penyidik masih mendalami peran AGF dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Dari hasil analisa awal, AGF diketahui mengikuti sejumlah akun media
sosial yang saat ini juga tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri dan
Polda Metro Jaya terkait kasus kerusuhan,” tambah Kombes Pol Dwi
Subagio.
Selanjutnya di kasus kedua, Wakapolres Temanggung Kompol
Ana Setiyarti mengungkapkan bahwa petugas pengamanan menemukan dua bom
molotov di dalam tas salah satu pelaku anarkis yang diamankan dalam
unjuk rasa yang berujung kerusuhan di depan Gedung DPRD Kabupaten
Temanggung pada hari Senin, (1/9) lalu.
“Tersangka yang diamankan
berinisial AHM (18), warga Desa Wadas, Kecamatan Kandangan, Kabupaten
Temanggung, berperan membawa bom molotov dalam tas punggung warna hitam.
Beruntung bom molotov tersebut berhasil kami amankan sebelum digunakan.
Para pelaku langsung kami bawa ke Polres Temanggung untuk diproses
hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Ana Setiyarti.
Dari hasil
pengembangan, petugas kemudian menganankan tersangka berinisial MASD
(18), warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten
Temanggung, yang berperan membuat molotov setelah belajar dari kanal
YouTube. Dari keterangan tersangka, proses pembuatan tersebut dibantu
tersangka AIP (17), warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan,
Kabupaten Temanggung yang turut merakit dan membeli bahan bakar bom
molotov.
Barang bukti yang disita antara lain dua botol berisi
bensin dengan sumbu, tas ransel, serta beberapa unit telepon genggam
milik para tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1)
Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati,
penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Di
kesempatan itu, Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng Kompol Jon Peri
mengungkap bahwa adalah benda yang sangat berbahaya karena mengandung
bahan bakar yang mudah terbakar. Bahaya tersebut tidak hanya mengancam
keselamatan dan jiwa petugas, tetapi juga mengancam pembuat dan
pelemparnya.
“Hal ini karena bom molotov berpotensi terjadi over
presure di dalam botol karena hawa panas yang ditimbulkan. Ketika botol
itu pecah akan terjadi ledakan dan kebakaran yang susah dikendalikan.
Ini tidak hanya membahayakan nyawa petugas, tetapi juga beresiko
membahayakan nyawa pelaku itu sendiri,” terangnya.
Kabid Humas
Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa langkah tegas
aparat kepolisian dalam menangani dua kasus tersebut merupakan wujud
hadirnya Polri di tengah masyarakat. Ia menegaskan, Polri tetap
mengedepankan langkah humanis dalam pengamanan, namun tidak akan
mentoleransi aksi-aksi yang membahayakan keselamatan publik.
“Penegakan
hukum ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi
masyarakat dari tindakan anarkis. Kami ingin memastikan bahwa proses
demokrasi dapat berjalan dengan aman tanpa gangguan. Kami mengajak
masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas, menyampaikan
pendapat dengan cara yang tertib dan sesuai aturan hukum,” tandasnya.