Jakarta – Polri menyampaikan perkembangan penegakan hukum pasca
kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025. Dalam konferensi pers di
Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (24/9/2025), Kabareskrim Polri Komjen Pol.
Drs. Syahardiantono, M.Si., menegaskan bahwa proses hukum hanya
menyasar pelaku kerusuhan, bukan peserta aksi damai.
“Total ada
246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah tersebut, 664 orang
dewasa dan 295 anak-anak. Penegakan hukum ini murni kepada pelaku
kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara
damai,” tegas Komjen Syahardiantono.
Syahardiantono memaparkan,
penindakan dilakukan di 15 Polda dan satu direktorat Bareskrim. Di
antaranya Polda Metro Jaya dengan 232 tersangka, Polda Jatim 326
tersangka, Polda Jateng 136 tersangka, serta Polda Sulsel 57 tersangka.
Beberapa kasus menonjol adalah penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta,
pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, hingga pembakaran kantor
DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar.
Barang bukti yang
diamankan meliputi bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif,
hingga akun media sosial yang digunakan untuk provokasi.
“Modus
operandi yang ditemukan adalah provokasi di media sosial, penyebaran
video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov,” jelas
Syahardiantono.
Keterlibatan 295 anak menjadi sorotan. Dari
jumlah tersebut, 68 anak menjalani diversi, 56 anak tahap II, 6 anak
P21, dan 190 anak masih tahap penyidikan. Ketua KPAI, Margaret Aliyatul
Maimunah, menegaskan bahwa perspektif perlindungan anak tetap
dikedepankan.
“Anak memiliki hak menyuarakan pendapat, tetapi
tetap dalam koridor hukum. Banyak dari mereka ikut karena solidaritas,
ajakan senior, hingga provokasi media sosial. Hak pendidikan anak tetap
harus dijamin meski sedang berhadapan dengan hukum,” ujar Margaret.
Senada, Anggota Kompolnas Ida Oetari menegaskan bahwa pihaknya terus mengawasi proses hukum anak.
“Kami
melihat sebagian besar polda sudah memperhatikan prinsip perlindungan
anak, ada yang tidak ditahan dan ada yang ditahan sesuai sifat
perbuatannya. Kompolnas akan terus melakukan pengawasan hingga tuntas,”
ucapnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol.
Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan pihaknya masih mendalami adanya
aktor intelektual maupun pendana.
“Ada indikasi aliran dana,
dan saat ini kami berkoordinasi dengan PPATK. Dari 959 tersangka, hanya
583 yang ditahan, sisanya ditangani dengan pendekatan lain seperti
diversi dan restorative justice,” jelasnya.
Karo Penmas Divhumas
Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menekankan bahwa Polri tetap
berkomitmen mengawal kebebasan berpendapat yang diatur UU Nomor 9 Tahun
1998.
“Polri mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat
secara tertib dan damai. Namun, kami mengimbau agar kebebasan itu tidak
disalahgunakan dengan tindakan anarkis,” tutup Trunoyudo.