BOYOLALI - Seorang kakek tiri di Boyolali tega mencabuli cucunya sejak 2024. Kasus tersebut ketahuan saat guru dari korban melihat luka bekas sayatan di tangan bocah tersebut pada akhir September 2025. Tersangka bahkan sempat mengancam korban akan dibunuh jika membocorkan aksi cabulnya ke orang lain.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, menyampaikan tindakan pencabulan terhadap anak terjadi di wilayah Kecamatan Boyolali. Tersangka berinisial BD, 66. Korban diketahui seorang remaja perempuan usia 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas VII.
Indra menjelaskan awal mula kejadian dugaan tindak pidana pencabulan kepada korban diketahui saat terdapat pemeriksaan kesehatan di sekolah korban.
“Oleh petugas kesehatan, didapati pergelangan tangan korban terdapat luka sayat. Setelah ditanya oleh guru, korban menyampaikan ada permasalahan di rumah. Korban mengatakan mengalami perbuatan pencabulan oleh kakek tiri,” kata dia dalam konferensi pers di Polres Boyolali, Kamis (23/10/2025).
Indra menjelaskan korban menyayat tangannya sebagai bentuk depresi atas tekanan batin yang ia terima.
Pihak sekolah kemudian menghubungi orang tua si anak. Dan setelah ditanya orang tua, korban mengungkap pencabulan dilakukan kakek tirinya sejak Juni 2024 hingga terakhir 28 September 2025.
“Dalam kurun waktu 2024 dan September 2025, ini [pencabulan] sudah sering. Sehingga, tidak bisa kami klasifikasikan berapa kali. Korban juga tidak ingat secara pasti,” kata dia.
Pencabulan pada 28 September 2025 dilaksanakan dengan datang ke kamar korban. Indra mengatakan tersangka mencabuli cucunya saat ada kesempatan berdua. Kebetulan, rumah keduanya dalam satu pekarangan.
“Tersangka mengancam korban akan mencekik leher korban. Dan pernah saat tersangka menjemput pulang sekolah, tersangka pernah memberhentikan korban di kebun. Dan tersangka mengancam akan membunuh korban jika ia memberitahukan pencabulan tersebut ke orang,” kata dia.
Indra menjelaskan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata dia.
Kepala DP2KBP3A Boyolali, Ratri S. Survivalina, mengatakan telah berkoordinasi dengan sekolah korban terkait hal tersebut.
“Kami langsung koordinasi dengan sekolah, tapi sekolah sudah bisa menyelesaikan serta melindungi anak itu. Sehingga, kami hanya bisa menunggu semisal sekolah membutuhkan bantuan dari kami,” kata dia saat dihubungi wartawan, Senin (6/10/2025).
Saat ini, lanjut Ratri, sekolah sudah memberikan pendampingan pada anak dan melindungi sehingga proses pembelajaran tetap berlanjut. Keamanan anak dari pelaku sudah dijamin.
Ia mengatakan saat ini korban sudah tinggal terpisah dengan pelaku di keluarga yang lain. Lina mengatakan kekerasan seksual yang dilakukan adalah pencabulan.
Ia menyampaikan kejadian bermula pada pekan lalu saat pihak sekolah menemukan sang anak menunjukkan tanda-tanda hendak bunuh diri, seperti menyilet tangan.
Kemudian, guru bimbingan konseling (BK) mencari tahu permasalahan sang anak. Singkat cerita, sang anak akhirnya terbuka dan menceritakan permasalahan yang dihadapi, yaitu pencabulan yang dilakukan oleh kakek tirinya. “Si anak terbuka dan memiliki masalah cukup berat dan tidak bisa dipecahkan sendiri serta dipendam cukup lama,” kata dia. (Ni'matul Faizah)
