Boyolali – Empat kasus menonjol berhasil diungkap jajaran Polres Boyolali dan dirilis Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra dalam konferensi pers yang digelar di halaman depan kantor Satreskrim Polres Boyolali, Kamis siang (23/10/2025). Keempat kasus tersebut meliputi penganiayaan, perbuatan cabul, dan pencurian.
Kasus pertama menyangkut pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan siswi SMP N 5 Boyolali berinisial CEE (13), warga Desa Penggung, Kecamatan Boyolali. Tersangka, BD (66) asal Boyolali dengan memanfaatkan keadaan pada saat hanya sedang berdua dengan korban, tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban, dan tersangka juga mengancam kepada korban untuk tidak memberitahu perbuatan pencabulan yang dilakukan terhadap korban kepada siapapun.
Korban mengalami perbuatan pencabulan yg dilakukan oleh BD dimana tersangka merupakan kakek korban, yang dilakukan sejak kurun waktu bulan Juni 2024 sampai dengan yabg terakhir pada hari Minggu 28 September 2025 sekira pukul 00.00 WIB dirumah orangtua korban di Dk.Candisari RT. 005 RW. 001 Ds. Penggung Kec.Boyolali Kab.Boyolali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kasus kedua yang dirilis menyangkut pencurian sepeda motor di 14 lokasi selama kurun waktu 2-3 pekan, dan ditangkap di Boyolali.
Kasat Reskrim AKP Indtawan Wira Saputra menyampaikan kejadian ke-14 terjadi dijalan dudun Malangrejo, desa Canden, Kecamatan Sambi, Boyolali pada Selasa (14/10/2025).
Diketahui tersangka atas nama VA, pemuda asal Boyolali. Dan pelapor atau korban inisial SLM.
Kasat Reskrim menjelaskan asal mula kejadian Pemuda Curi Motor di 14 Lokasi Ditangkap di Boyolali, Uang Hasil Mencuri untuk Trading.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, menyampaikan kejadian ke-14 terjadi di Jalan Dusun Malangrejo, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali pada Selasa (14/10/2025).
Diketahui tersangka atas nama VA, pemuda asal Boyolali. Dan pelapor atau korban inisial SLM
Indra menjelaskan awal mula kejadian dugaan tindak pidana pencurian terjadi yaitu korban SLM memarkirkan kendaraannya pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di dihalaman rumah. Kendaraan tersebut diketahui merek Honda Vario CBS warna hitam tahun 2009 pelat nomor H 3707 PN.
“Sekira pukul 17.15 WIB, SLM atau korban duduk di ruang tamu. Lalu, sekitar pukul 17.30 WIB, anak dari SLM yang menuju teras rumah, ia melihat orang tak dikenal membawa sepeda motor sang ayah yang tadinya diparkirkan di halaman rumah,” kata dia dalam konferensi pers di Polres Boyolali, Kamis (23/10/2025).
Korban dan anaknya lalu berteriak “Maling” dan mencoba mengejar tersangka. Kemudian, ketika proses pengejaran, tersangka VA menabrak batu bata yang ada di pinggir jalan. Sehingga, tersangka terjatuh. Lalu, korban berhasil menangkap pelaku lalu berteriak maling.
Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar pun datang dan membantu menangkap VA. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sambi.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta,” kata Indra.
Berdasarkan hasil pengembangan kepolisian, diketahui pelaku beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP).
Indra memerinci tujuh TKP ada di Ngemplak, lima TKP di Sambi, satu TKP di Banyudono, dan satu TKP di Gondangrejo, Karanganyar. Kepolisian juga berhasil mengamankan tiga sepeda motor lain yang belum terjual. Sepeda motor yang lain masih dilakukan pencarian.
Indra mengatakan tersangka VA telah merencanakan aksi pencurian sepeda motor untuk mendapatkan uang. Ia menjelaskan modus pencuriannya dilakukan dengan cara tersangka VA berjalan di sore hari. Ketika tersangka melihat sepeda motor yang tertempel kunci, sepeda motor langsung ia bawa.
Sementara itu, kasus ketiga pencurian sepeda federal merk exotic yang terjadi pada hari Senin (13/10/2025) sekira pukul 18 50 WIB, atas nama korban DR berangkat dari rumah menuju masjid dan meletakkan sepeda federal miliknya dihalaman masjid, selanjutnya korban wudlu dan masuk masjid melaksanakan sholat isya berjamaah.
Setelah selesai sholat korban keluar dan mendapati sepeda miliknya sudah tidak ada, selanjutnya korban melapor ketua RT yaitu saudara NGT, setelah itu korban diantar oleh NGT untuk mencari sepeda yang hilang, dan pada saat hendak menyalip truk DR melihat seoeda federal miliknya dibawa oleh tersangka AHM yg memboncrng pengendara seoeda motor yang berada didepan truk dan korban DR bilang kepada NGT, niku sepeda federal kulo , selanjutnya NGT mencoba mengejar dan berteriak maling tiba-tiba seoeda federal korban dilempar oleh tersangka AHM yang sedang menaiki ojek.
Selanjutnya NGT mengejar tersangka dan akhirnya pengendara ojek tersebut menghentikan sepeda motornya. Tidak berselang lama.warga sekitar berdatangan selanjutnya tersangka dibawa kembali ke TKP.
Sementara itu kasus keempat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka GAS terhadap korban EP (istri siri).
Awal mula kejadian dugaan penganiayaan pada hari Senin (10/02/2025) sekira pukul 21.30 WIB, korban sedang berada di teras rumah, sedangkan tersangka GAS baru sampai dirumah tiba-tiba terdangka mendatangi korban dan langsung memukul korban EP. Kemudian dilerai oleh saksi saudara VY dan oleh saksi diantar periksa ke rumah sakit indriati Boyolali.
Setelah selesai periksa korban pulang ke rumah dukuh Mangunrejan RT.001 RW.001 desa Mojolegi Kec.Teras, Boyolali. Dan setelah dirumah kembali terlibat cekcok antara EP dan GAS.
Tersangka GAS kembali melakukan kekerasan kepada korban EP dengan cara memukul dengan tangan terbuka mengenai bagian hidung korban.
Kejadian tersebut terekam camera cctv dan sempat tersebar di medsos.
Perbuatan tersebut terancam hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
Melalui pengungkapan keempat kasus ini, Polres Boyolali menegaskan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya serta melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan dari berbagai bentuk kejahatan.
.jpeg)