BOYOLALI-Beberapa hari yang lalu viral beredar di berbagai media sosial narasi soal maling sepeda onthel yang kemudian mengunci diri di mobil polisi wilayah Boyolali.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, menyampaikan narasi tersebut tidak benar.
“Yang mengunci dari kepolisian karena saat itu banyak massa, dikhawatirkan akan ada amuk massa,” kata dia kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Ia menjelaskan tersangka atas inisial AHM dengan alamat sesuai KTP di Sumberlawang, Sragen.
Sedangkan korban atas nama DR, warga Kedungbuntal, Ketitang, Nogosari, Boyolali. Kejadian pada Senin (13/10/2025), sekitar pukul 18.50 WIB, korban DR berangkat dari rumah menuju masjid. Lalu, ia meletakkan sepeda merek Federal di halaman masjid.
Kemudian, ia pun salat. Sesudah salat, ia melihat sepedanya yang diparkir di halaman masjid sudah hilang.
Ia pun mencari sepedanya bersama warga lain. Kemudian, saat ia dengan sepeda motor menyalip sebuah truk, tak sengaja korban melihat sepeda Federalnya dibawa tersangka AHM.
“AHM diketahui membonceng pengendara sepeda motor yang berada di depan truk,” kata dia.
Ia mengatakan korban lalu mencoba berteriak maling dan tersangka langsung melempar sepeda onthel tersebut dari kendaraan ojek.
Warga lain kemudian mengejar ojek tersebut dan berhasil menghentikan kendaraan. Lalu, warga berdatangan dan tersangka dibawa kembali ke TKP.
Kemudian, Polsek Nogosari menerima laporan dan langsung menuju masjid tempat pencurian. Mereka datang membawa mobil patroli dan melihat banyak warga yang emosi.
“Kemudian, tersangka yang di dalam itu kami kunci dari luar agar warga tidak main hakim,” kata dia.
Ia mengatakan sebelum mengendarai ojek, tersangka AHM sempat mengendarai sepeda onthel tersebut. Namun, karena sepeda tidak ada rem dan jalan kondisi gelap, ia kemudian menyetop ojek.
Ia kemudian mengarahkan tukang ojek menuju rumahnya. Indra mengatakan motif tersangka melakukan pencurian karena kelaparan.
“Tersangka mengaku mencuri karena sebelumnya sudah minta nasi di sebuah warung makan akan tetapi tidak diberi. Kemudian muncul niat untuk mencuri sepeda ontel,” kata dia.
Ia menjelaskan pasal yang disangkakan yaitu 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
