Boyolali – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten
Boyolali. Seorang pelaku berinisial GAS (33) ditangkap setelah melakukan tindak kekerasan terhadap korban EP (32), warga setempat.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra membenarkan bahwa pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif.
“Benar, pelaku sudah kami tangkap tak lama setelah menerima laporan dari korban. Kejadian penganiayaan ini terjadi pada10 Pebruari 2025 di wilayah Mojolegi, Teras,” ujar AKP Indra, Kamis 23/10/2025.
Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa penganiayaan itu dipicu karena korban EP yang tidak mau mengambilkan makan tersangka GAS, dan kwkeradan yang kedua dilakukan karena tersangka emosi mendengar korban tidak mau hidup versama lagi dengan tersangka (misalnya: perselisihan pribadi. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kelopak mata kiri dan bengkak batang hidung dan sudah diperiksakan ke rumah sakit Indriati Boyolali.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk surat keterangan kontrol RS indriati Boyolali.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyesal. Namun demikian, kami tetap proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polres Boyolali mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan masalah secara damai tanpa kekerasan.
