Dalam rangka pelaksanaan Target Operasi (TO) Ops Pekat Candi 2026,
Polres Boyolali melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak
pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 50,62 gram.
Pengungkapan
dilakukan pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di sebuah
bangunan kosong di Dukuh Brogo, Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak,
Kabupaten Boyolali. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua
tersangka yang berperan sebagai pengedar.
Kedua tersangka
masing-masing berinisial ADK (22) dan ABP (20), keduanya warga Kabupaten
Sragen. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu
paket sabu seberat bruto 50,62 gram, dua bendel plastik klip, satu
timbangan digital, sejumlah sedotan, isolasi, tas jinjing, dua unit
handphone, serta satu unit sepeda motor tanpa TNKB yang digunakan untuk
menunjang aktivitas peredaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan,
kedua tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial G untuk
mengambil paket sabu, kemudian memecah dan mengedarkannya di beberapa
titik (sistem ranjau). Para tersangka dijanjikan upah Rp150.000 untuk
pengambilan barang dan Rp35.000 untuk setiap titik peredaran. Uang
pengambilan paket diketahui telah ditransfer melalui aplikasi dompet
digital.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kedua
tersangka tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan narkotika tersebut
dan mengakui barang bukti berada dalam penguasaan mereka untuk
diedarkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114
ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup
atau pidana mati.
Kasat Resnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung
Muryo Atmojo menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen
Polres Boyolali dalam memberantas peredaran narkoba serta melindungi
masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan
narkotika.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut.
.jpeg)