Mereka menuntut agar Kejagung segera menangkap dan memproses hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang diduga terlibat dalam kasus suap Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Dalam sidang praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membeberkan bahwa Hasto Kristiyanto bukan hanya mengetahui, tetapi juga berperan aktif dalam mengatur dan mengendalikan rangkaian perbuatan suap tersebut. Ia disebut menekan Riezky Aprilia agar mundur dari kursi DPR RI, menginstruksikan Agustina Tio untuk menyuap Wahyu Setiawan, bahkan menyiapkan uang pribadi Rp 400 juta agar Harun Masiku bisa segera dilantik sebagai anggota DPR RI.
Selain itu, Hasto juga diduga kuat berupaya menghalang-halangi penegakan hukum. Ia disebut menyuruh Harun Masiku untuk merendam ponselnya guna menghilangkan barang bukti, mengatur keterangan saksi agar jejaknya tidak terlacak, hingga menggunakan pengaruhnya untuk menyingkirkan penyidik yang menangani kasus tersebut.
Koordinator aksi, Amril, menegaskan bahwa Kejagung harus segera bertindak. “Hasto Kristiyanto jelas terlibat dalam kasus ini. Jika Kejaksaan Agung masih diam, maka ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya dalam orasi.
Dalam aksi ini, KMPN juga menyoroti berbagai dugaan korupsi lainnya yang hingga kini masih mandek, di antaranya:
1.
Dugaan gratifikasi pemberian kredit Bank Jateng (2014-2023) yang
melibatkan Supriyatno (Mantan Dirut Bank Jateng), Hendro (Direktur
Asuransi ASKRIDA), Alwin Basri (Ketua Komisi D DPRD Jateng), serta
Ganjar Pranowo (Mantan Gubernur Jawa Tengah), dengan kerugian negara
mencapai Rp 100 miliar.
2. Dugaan korupsi e-KTP yang menyeret
nama Pramono Anung dan Ganjar Pranowo dengan aliran dana masing-masing
sebesar US$ 500 ribu sebagaimana terungkap dalam persidangan Setya
Novanto.
3. Dugaan korupsi bansos COVID-19 oleh Juliari Batubara
yang diduga melibatkan Herman Herry dan Ihsan Yunus, dengan kerugian
negara mencapai Rp 6,8 triliun.
4. Dugaan korupsi yang melibatkan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam empat kasus besar, termasuk
pengadaan lahan di Cengkareng dan Yayasan Sumber Waras, serta skandal
reklamasi Teluk Jakarta.
5. Dugaan gratifikasi helikopter
kampanye oleh Deddy Yevri Hanteru Sitorus, yang mendapat fasilitas dari
PT Smart Cakrawala Aviasi.
6. Dugaan korupsi Waduk Jatiluhur dan
rekomendasi Direksi BUMN oleh Adian Napitupulu, yang disebut menerima
aliran dana dari korupsi Perum Jasa Tirta II.
7. Dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo oleh Sudin selaku Ketua Komisi IV DPR RI periode 2019-2024.
Atas dasar itu, KMPN menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Mendesak Kejaksaan Agung segera menangkap dan menahan Hasto Kristiyanto.
2. Meminta Kejaksaan Agung bersikap tegas dalam memberantas mafia hukum dan kasus korupsi lainnya.
3. Menuntut Kejaksaan Agung mengusut tuntas berbagai dugaan korupsi yang hingga kini masih belum tersentuh hukum.
“Rakyat
Indonesia sudah tahu bahwa Hasto Kristiyanto adalah dalang di balik
suap Harun Masiku. Tapi hingga kini, ia masih menjabat sebagai Sekjen
PDIP. Jika Kejaksaan Agung tidak segera bertindak, maka ini semakin
membuktikan bahwa hukum di Indonesia tajam ke bawah, tumpul ke atas,”
ujar Amril.
Massa aksi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dari Kejaksaan Agung.
