Jakarta, 10 Februari 2025 – Ratusan massa dari Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara (KMPN) turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa di tiga titik strategis: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), dan Kejaksaan Agung.
Dalam aksi ini, mereka menuntut aparat penegak hukum segera menangkap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang diduga sebagai dalang di balik skandal suap Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
KMPN menyoroti hasil sidang praperadilan yang mengungkap keterlibatan Hasto dalam skenario suap tersebut. Ia disebut memainkan peran penting dalam menekan Riezky Aprilia agar mundur dari kursi DPR RI demi meloloskan Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga dikabarkan menyiapkan dana pribadi sebesar Rp400 juta untuk mempercepat proses tersebut.
Tak hanya terlibat dalam suap, Hasto juga diduga aktif menghambat penegakan hukum dengan menginstruksikan Harun Masiku untuk menghilangkan bukti, mengatur keterangan saksi, serta memanfaatkan pengaruhnya untuk menyingkirkan penyidik KPK yang menangani kasus ini.
Survei terbaru dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang dilakukan pada Januari 2025 menunjukkan bahwa 77 persen masyarakat yang mengetahui status tersangka Hasto meyakini keterlibatannya dalam kasus ini.
Selain mendesak tindakan tegas terhadap Hasto, KMPN juga menyoroti sejumlah kasus korupsi besar lainnya yang dinilai masih belum tersentuh hukum. Nama-nama seperti Ganjar Pranowo dalam dugaan gratifikasi Bank Jateng dan e-KTP, Juliari Batubara dalam korupsi bansos COVID-19, serta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus pengadaan lahan dan reklamasi turut disinggung dalam aksi ini.
Koordinator aksi, Amril, menegaskan bahwa PDIP harus mengambil sikap tegas terhadap Hasto Kristiyanto.
"Jika PDIP masih mempertahankan Hasto, citra partai ini akan semakin tercoreng sebagai sarang koruptor. Justru, langkah terbaik bagi PDIP adalah mendukung proses hukum agar Hasto segera ditangkap," serunya dalam orasi.
Aksi unjuk rasa ini berjalan tertib di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari KPK, Mabes Polri, maupun Kejaksaan Agung terkait tuntutan yang disampaikan KMPN.
